Glitter Words

Plaza Pulsa | Master Dealer Pulsa Electrik Termurah

Rabu, 26 Oktober 2011

Nasional Hukuman Ba'asyir Dikurangi Jadi 9 Tahun Majelis hakim yang dipimpin oleh Jusran Thawab memiliki pertimbangan berbeda.


Hukuman pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid, Abu Bakar Ba'asyir dikurangi menjadi sembilan tahun. Ba'asyir menjadi terdakwa kasus terorisme.

"Benar putusannya jadi 9 tahun penjara," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Achmad Sobari ketika dikonfirmasi mengenai putusan banding Ba'asyir, Rabu 26 Oktober 2011.

Achmad menjelaskan majelis hakim yang dipimpin oleh Jusran Thawab memiliki pertimbangan berbeda dengan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memutus perkara Ba'asyir. Namun Achmad mengaku tidak tahu pasal apa yang menjerat Ba'asyir.

"Kan Ba'asyir ada beberapa dakwaan. Besok saja penjelasannya," kata Achmad.

Sementara ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Ba'asyir, Mahendradatta membenarkan hal tersebut. "Putusan Pengadilan Tinggi secara resmi kami belum dapat. Tapi informasinya (hukuman) jadi 9 tahun," kata Mahendradatta ketika dihubungi, Rabu 26 Oktober 2011.

Pengurangan masa hukuman ini, kata Mahendra karena mempertimbangkan alasan kemanusiaan. Di persidangan tidak ada bukti baru yang meringankan Ba'asyir. "Kami lebih memandang hakim untuk tetap menghukum ustad. Sementara fakta hukum tidak mendukung," kata dia.

Sebelumnya, pada Rabu, 22 Juni 2011, tim pengacara Ba'asyir telah mendaftarkan memori banding putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Kuasa Hukum Ba'asyir Achmad Michdan, upaya banding dilakukan atas sejumlah pertimbangan. Pertama, karena putusan Majelis Hakim yang dipimpin Herry Swantoro tidak sinkron dengan fakta persidangan. Hakim memutuskan Ba'asyir terbukti melakukan dakwaan subsider, yakni menggalang dana untuk aksi terorisme.

Diakui Michdan, benar Ba'asyir menggalang dana Rp350 juta dari Syarif Usman dan Haryadi Usman. Namun, Ba'asyir tidak tahu kalau uang yang dia kumpulkan digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Pertimbangan banding lainnya adalah karena Ba'asyir tidak bisa menerima pemeriksaan saksi secara telekonferensi. Sementara alasan ketiga adalah karena saksi Chairul Ghazali tidak diminta hakim diperiksa secara langsung di dalam sidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar